Jakarta, IDN Times - Dua orang dosen dan lima mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 12 Ayat 1 dan 2, Pasal 16 Ayat 1 huruf a, Pasal 17 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1 huruf a, Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Ketentuan tersebut memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya menjabat selama satu periode selama lima tahun memperoleh gaji pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Menurut pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat.
