Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu cara perlindungan dan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan serta pemulihan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati memastikan lahirnya UU TPKS tak akan tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.
"Karena justru keberadaan undang-undang lex specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, dalam eksekusinya tentunya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ini ada di beberapa undang-undang yang terkait," kata Ratna dalam Media Talk UU TPKS secara virtual, Selasa (9/8/2022).
UU TPKS yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.