Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hindari Kekerasan Perempuan dan Anak, UU TPKS Terus Diprioritaskan

Tangkapan layar Plt. Deputi Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan dalam diskusi zoom meetingz (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Indra Gunawan, mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah menjadi prioritas yang sejalan dengan arahan presiden Republik Indonesia (RI) Joko widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Indra dalam webinar Literasi dan Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan via zoom atas kerjasama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dengan Kemen PPPA, Sabtu (16/7/2022).

“Kenapa Undang-Undang TPKS sudah menjadi prioritas kami? Tentu sejalan dengan prioritas Bapak Presiden Jokowi kepada kementerian kami dalam bagaimana kita terus menurunkan kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Indra.

1.UU TPKS penting untuk menghindarkan perilaku yang merendahkan manusia

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata dia, ada lima arahan presiden RI kepada KPPPA. Di antaranya adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Dalam kesempatan ini, Indra menyampaikan, UU TPKS resmi berlaku sejak 9 Mei 2022. Ia menjelaskan bahwa UU TPKS ini resmi disahkan atas beberapa urgensi. Mengingat setiap orang harus mendapatkan perlindungan dari segala perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia.

“Kenapa urgensi dari Undang-undang TPKS ini disahkan? Tentunya kita tahu bahwa setiap orang perlu mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, bebas dari penyiksaan untuk perlakuan yang merendahkan derajat manusia," katanya.

2. KPPPA sedang membahas pembuatan peraturan pemerintah

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Lebih lanjut, Indra mengatakan, KPPPA bersama lembaga terkait hingga saat ini sedang melakukan proses pembahasan untuk membuatkan peraturan pemerintah sejak berlakunya UU TPKS.

Kurang lebih terdapat lima peraturan pemerintah yang diamanatkan UU TPKS ini.

“Jadi, saat ini kita sedang melakukan proses pembahasan. Karena, di dalam Undang-undang TPKS ini juga kemarin mengamanatkan adanya peraturan pemerintah. Kurang lebih ada lima peraturan yang nanti perlu dibuat peraturan pemerintahnya,” ujar Indra.

Menurut keterangannya, lima peraturan tersebut ialah sumber pemanfaatan dana bantuan korban, pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual, tata cara penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, penyelenggaraan pendidikan pelatihan, dan kebijakan nasional tentang pemberantasan tindak pidana kekerasan.

3.Angka korban kekerasan pada anak lebih tinggi dibanding perempuan

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sepanjang Januari-Mei 2022, KPPPA mencatat terdapat sekitar 1.800 laporan kasus kekerasan pada perempuan. Sedangkan, jumlah laporan kekerasan terhadap anak angkanya lebih tinggi, yaitu mencapai 2.390 kasus, dengan korban kekerasan seksual sebanyak 1.439 anak.

“Selama tahun 2022, dari Januari sampai Mei, ini sudah tercatat sekitar 1.800 kasus kekerasan pada perempuan, dengan korbannya 1.866. Nah, sebanyak 45,28 persen ini adalah korban-korban KDRT biasanya. Dan kekerasan seksual ada sebanyak 323 (korban), yang artinya kurang lebih 17,3 persen dari kekerasan terhadap perempuan,” jelas Indra.

“Sudah terlaporkan sekitar 2.390 kasus, di mana kalau kita lihat dari korban kekerasan seksual (bagi anak) ini sekitar 1.439. Ini angkanya cukup banyak pada anak, kurang lebih separuhnya (kasus perempuan),” tambahnya

Maka itu, Indra berharap para jurnalis dapat membantu KPPPA dalam mengadvokasikan dan mesosialisasikan UU TPKS agar bisa sampai ke masyarakat. Sebab, menurutnya, banyak masyarakat menunggu peraturan pelaksanaannya, padahal sebenarnya UU TPKS ini sudah diberlakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Rivera Jesica
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us