Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Singgung UU TPKS, Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan Hukum ke Polisi

Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)
Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya adalah permintaan perlindungan hukum ke polisi.

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, klien kami sebagai korban, punya hak," ujar Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Sarmauli, Selasa (2/8/2022).

Hak yang dimaksud, kata Sarmauli, adalah hak untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan.

"Untuk itu, kami mengirimkan surat meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak-menembak," lanjutnya.

1. Tim pengacara istri Ferdy Sambo minta kepastian hukum

Sarmauli, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)
Sarmauli, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan agar Bareskrim segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bentuk kepastian hukum.

"Karena seperti yang kami dapat, SP2HP, surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum," ujarnya.

2. Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo minta penyelidikan transparan

Arman Hanis, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)
Arman Hanis, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)

Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga meminta agar penyelidikan berjalan transparan. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa dipaparkan.

"Jadi bisa ditarik ke belakang," ujarnya.

3. Bareskrim Polri ambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us