Apa Arti Justice Collaborator?

Bharada E ajukan perlindungan ke LPSK

Jakarta, IDN Times - Bhayangkara Dua, Richard Eliezer atau Bharada E bisa menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dinyatakan langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lalu, apa itu justice collaborator?

Dalam buku Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime karya Lilik Mulyadi, dijelaskan bahwa justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan.

Baca Juga: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

1. Syarat menjadi justice collaborator

Apa Arti Justice Collaborator?Satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, diduga Bharada E pada Selasa (26/7/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Berdasarkan jurnal berjudul Perlindungan Hukum terhadap Whistleblowe dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang diterbitkan oleh Universitas Sumatra Utara (USU) untuk volume 2 nomor 2, konsep dasar dari justice collaborator adalah upaya bersama untuk mencari kebenaran dalam rangka mengungkap keadilan yang hendak disampaikan kepada masyarakat.

Meski pelaku kejahatan bisa menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan LPSK, tetapi ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Bukan pelaku utama dalam kasus kejahatan
  2. Mengembalikan aset yang diperoleh
  3. Akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan

Perlu digarisbawahi, jika seseorang ditetapkan menjadi justice collaborator, maka secara tidak langsung menegaskan bahwa orang itu bukanlah pelaku utama.

Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Hal yang Meringankan

2. Bharada E hanya bisa diberi perlindungan LPSK jika menjadi justice collaborator

Apa Arti Justice Collaborator?Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menelaah permohonan pengajuan perlindungan dari Bharada E.

Bharada E mengajukan permohonan secara resmi ke LPSK pada 14 Juli 2022. Personel Polri muda itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Nasib Bharada E kini memasuki babak baru setelah pada Rabu (3/8/2022) malam, tim khusus bentukan Kapolri menetapkan dia sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Bahkan, kini Bharada E sudah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Edwin menyebut, sesuai aturan di undang-undang, LPSK tak bisa memberikan perlindungan bagi tersangka dari tindak pidana.

"Sesuai undang-undang, perlindungan hanya diberikan apabila ia berstatus tersangka dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin ketika dihubungi pada Kamis (4/8/2022).

Artinya, Bharada E harus bersedia bekerja sama dengan para penyidik di Tim Khusus Polri untuk membongkar peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

3. Vonis untuk Bharada E bisa dikurangi

Apa Arti Justice Collaborator?Satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, diduga Bharada E pada Selasa (26/7/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim.

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi justice collaborator, apa saja reward-nya," kata dia.

Lalu, apa lagi reward atau keuntungan lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila bersedia menjadi justice collaborator?

Edwin mengatakan, apresiasi lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila mengajukan status justice collaborator, yakni berkasnya akan dipisah dari tahanan lainnya. Bharada E juga akan mendapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK agar memperoleh hak terpidana. Sementara, bila tak mengajuka, maka sesuai Pasal 338 KUHP, Bharada E dapat terancam bui hingga 15 tahun.

"Jadi, salah satu reward yang bakal diterimanya itu tuntutan hukuman yang ringan," kata dia.

Edwin sudah memprediksi Bharada E bakal dijadikan tersangka oleh Tim Khusus Polri. Itu sebabnya, dalam pemeriksaan psikologis, tim dari LPSK telah menjelaskan prosedur terkait pengajuan sebagai saksi pelaku atau juctice collaborator.

Baca Juga: Bharada E Tanggung Kasus Sendiri, Komnas HAM: Ada Indikasi Intervensi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya