IDI: 401 Dokter Meninggal Dunia Akibat COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dokter Adib Khumaidi mengatakan, 401 dokter meninggal akibat COVID-19. Jumlah tersebut termasuk tambahan 27 dokter yang meninggal di Juni 2021 ini.
"Jumlah dokter yang meninggal sampai saat ini ada 401. Sebelumnya di akhir Mei sampai bulan Juni ada penambahan sekitar 27 sejawat dokter yang meninggal," ujar Adib dalam jumpa pers virtual yang membahas lonjakan kasus COVID-19, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: IDI Jabar Desak Pemerintah Beri Nakes Vaksinasi Booster Tangani COVID
1. Kondisi sudah sangat mengkhawatirkan, tenaga medis dan nakes paling berisiko tinggi
Adib mengatakan, kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan, terlebih untuk tenaga medis dan kesehatan yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan beberapa tenaga medis yang meninggal akibat COVID-19.
"Dari data perawat yang kita koordinasikan dengan teman-teman persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) ada 315 perawat yang meninggal, tenaga laboratorium media ada 25, dokter gigi 43, apoteker 15, dan bidan 150," ujar Adib.
2. Dokter berumur 65 tahun ke atas sangat berisiko, diimbau tetap di rumah
Editor’s picks
Selain yang memiliki komorbid, Adib mengatakan, para dokter yang berada di kelompok umur 65 tahun ke atas juga sangat berisiko. Karena itu, Adib mengimbau dokter yang berusia di atas 65 tahun untuk tetap di rumah.
"Kami mengimbau para dokter yang di atas 65 tahun untuk tetap di rumah, dan mohon bantuan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Yang jelas, kurangi aktivitas sosial, perketat 6M terus kemudian juga melaporkan ke tim mitigasi di cabang atau di perhimpunan masing-masing,” kata Adib.
3. Seluruh anggota IDI diminta meningkatkan kewaspadaan
Lonjakan kasus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan, membuat Adib mengimbau seluruh anggota IDI untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.
"Perketat penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), mengatur skala prioritas dalam memberikan pelayana, termasuk juga menunda operasi elektif dan mengurangi jam praktik," ujar Adib.
Baca Juga: Kisah Dokter Harus Pilih Selamatkan 1 dari 3 Pasien COVID-19 di IGD