Jakarta, IDN Times - Artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. Vanessa ditangkap pada Senin (16/3) lalu. Namun, dia tak ditahan dan justru dipulangkan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar pun mengungkapkan alasan Vanessa baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai Permenkes, untuk Xanax masuk ke golongan 4. Yang ada pidananya itu adalah masalah kepemilikan tanpa hak," ucapnya dalam live streaming di Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
