Amnesty Internasional: Hukuman Mati Terhadap Aman Bukan Solusi

Toh, pernah ada yang dihukum mati tapi teror masih terjadi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6) akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada pimpinan Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Aman Andurrahman alias Oman Rochman. Pria kelahiran Sumedang itu dinilai oleh majelis hakim

terbukti terlibat dalam sejumlah aksi teror, salah satunya adalah peristiwa 'Bom Thamrin'

Namun dalam pandangan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pidana mati justru bukan lah hukuman yang efektif dan memberikan efek jera bagi tindak kejahatan terorisme.

“Serangan-serangan mematikan terhadap warga sipil tentu merupakan hal yang sangat mengerikan dan pemerintah berhak untuk mengadili para pelaku. Namun, pemberian putusan hukuman mati terhadap pelaku, termasuk narapidana teroris, jelas tidak memberi efek jera yang besar. Hal ini sudah berulang kali terbukti," ujar Usman melalui keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times, pada Jumat malam (22/6).

Mengapa demikian? Sebab, toh di Indonesia hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif.

1. Hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia 

Amnesty Internasional: Hukuman Mati Terhadap Aman Bukan SolusiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Publik mengetahui tindakan teror yang dilakukan Aman memang telah merenggut ratusan nyawa yang tidak berdosa. Namun, Usman melihat hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya tetap melanggar HAM.

“Hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan sanksi ini merendahkan martabat manusia karena menyangkal hak orang untuk hidup," kata dia.

Sayangnya, kata dia, pemerintah sering menjadikan langkah ini sebagai alat untuk menunjukkan 'kekuatan' di mata masyarakat ketika menghadapi ancaman atau krisis.

2. Usman khawatir hukuman mati digunakan semena-mena oleh pemerintah

Amnesty Internasional: Hukuman Mati Terhadap Aman Bukan SolusiIDN Times/Fitang Aditia Budhi

Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Amnesty Internasional Indonesia sepanjang tahun 2017 sebanyak 47 orang telah dijatuhi hukuman mati. Sebanyak 33 di antaranya terlibat kasus narkotika dan 14 orang lainnya adalah kasus pembunuhan.

Aman menjadi narapidana kasus terorisme pertama yang dijatuhi hukumam mati pada tahun ini. Total, ada sekitar 288 terpidana mati yang menunggu untuk dieksekusi oleh pemerintah.

Terkait jumlah yang telah disebutkan, alumni Universitas Trisakti itu khawatir hukuman mati digunakan secara semena-mena oleh pemerintah.

"Pemerintah sering menjadikan langkah ini sebagai alat untuk menunjukkan ‘kekuatan’ mereka di mata masyarakat ketika menghadapi ancaman atau krisis nasional," ujarnya.

3. Proses peradilan di Indonesia masih cacat

Amnesty Internasional: Hukuman Mati Terhadap Aman Bukan SolusiANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Salah satu faktor yang melandasi argumentasi Usman adalah penilaiannya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia yang jauh dari sempurna. Dalam upaya mengulik informasi dari para terpidana, petugas sering kali menyiksa ketika melakukan interogasi.

Pengakuan saat diinterogasi, dalam kondisi tersiksa itu lah yang kerap menjadi pembenaran oleh majelis hakim sebagai alat bukti.

"Para pembuat kebijakan tidak boleh terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan terjadi. Mereka harus sanggup menghapus hukuman mati,” katanya lagi.

Topik:

Berita Terkini Lainnya