BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Avifavir untuk Obati COVID-19

Sudah terbukti efektif di Rusia

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penggunaan darurat (UEA) bagi obat Avifavir, untuk diberikan kepada pasien penderita COVID-19.  
 
"Betul, BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud (Avifavir)," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM Lucia Rizki Andalusia, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/3/2021).
 
Obat Avifavir memperoleh izin penggunaan darurat bernomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: BPOM: Vaksin AstraZeneca Tak Sebabkan Terjadinya Penggumpalan Darah

1. Avifavir diklaim efektif melawan virus SARS-CoV-2

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Avifavir untuk Obati COVID-19Ilustrasi Obat dan Vitamin (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM mengklaim Avifavir efektif untuk mematikan virus SARS-CoV-2 dalam rata-rata waktu empat hari, dengan perawatan standar. Sementara, virus baru bisa dilumpuhkan dalam kurun waktu sembilan hari.
 
Surat pernyataan BPOM juga menginformasikan bahwa efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan, hasil studi juga menunjukkan, obat ini aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.

2. Avifavir sejak Juni 2020 sudah digunakan di Rusia

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Avifavir untuk Obati COVID-19Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Avifavir merupakan obat buatan Rusia yang pertama kali disetujui untuk melawan virus corona. Obat berbasis favipiravir pertama di dunia ini juga disetujui untuk pengobatan COVID-19.
 
Dalam keterangannya, BPOM menyampaikan bila sejak awal Juni 2020 Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia. Indonesia merupakan negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.

3. Terbukti efektif setelah melewati uji coba di Rusia

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Avifavir untuk Obati COVID-19Ilustrasi Obat-Obatan. IDN Times/Mardya Shakti

Berdasarkan siaran pers Russian Direct Investment Fund (RDIF), Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat, berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase ke dua hingga tiga.
 
Menurut RDIF, uji coba melibatkan 460 pasien sesuai aturan GCP atau standar uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia. Uji coba dilakukan sepanjang April-September 2020 di 30 fasilitas khusus di Rusia.
 
Berdasarkan hasil penelitian, Avifavir menunjukkan efisiensi tinggi dalam pengobatan pasien yang terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Beda dari Kombinasi Obat, Unair Siapkan Bakal Calon Obat COVID-19

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya