[BREAKING] KPK Tetapkan Wali Kota Medan dan 2 Pejabat Jadi Tersangka

TDE memerintahkan SFI mencari dana sebesar Rp800 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan TDE bersama dua pejabat lainnya, Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI, sebagai tersangka pada Rabu (16/10) malam. Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15-16 Oktober 2019, KPK mengamankan lima orang terkait kasus yang menjerat Wali Kota Medan.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. IAN (Isa Ansyari) sebagai pemberi, TDE (Tengku Dzulmi Eldin), dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) atas dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Ihwal kronologi penangkapan, lembaga antirasuah mendapat informasi bahwa TDE meminta uang kepada sejumlah kepala dinas guna menutupi ekses perjalanan dinas ke Jepang. Pada perjalanan tersebut, TDE membawa serta keluarganya bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari.

“Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah uang kepada TDE,” sambung Saut.

Untuk menutupi kelebihan dana perjalanan dinas, TDE memerintahkan SFI untuk mencari dana sebesar Rp800 juta. SFI kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintai dana, termasuk kadis-kadis yang ikut ke Jepang dan IAN.

Sebelumnya pada 6 Februari 2019, TDE mengangkat IAN sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Setelah pelantikan, TDE diduga menerima uang dari IAN, bahkan IAN rutin mengirimkan uang senilai Rp20 juta untuk periode Maret-Juni 2019 kepada TDE.

“Meskipun IAN tidak ikut dinas ke Jepang, IAN diduga dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE,” tambah Saut.

Dalam operasi tangkap tangan ini, masih ada satu orang yang berhasil melarikan diri. Dia adalah AND (Andika) yang merupakan salah satu ajudan TDE. Dia kabur membawa uang Rp50 juta. 

"AND datang ke rumah IAN untuk mengambil uang Rp50 juta yang ditunjukkan kepada TDE. Di saat perjalanan dari rumah, kendaraan AND diberhentikan oleh tim KPK. Setelah petugas KPK menunjukkan tanda pengenal, AND kemudian kabur. Hingga hari ini, belum diketahui keberadaannya,” tutup Saut.

Baca Juga: Dua Pekan usai Hadiri Syukuran Pimpinan Baru KPK, Wako Medan Kena OTT

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya