Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap, 1.102 Pengendara Kena Tilang

Pelanggar akan diganjar slip biru dengan denda Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 1.102 pengendara roda empat ditilang karena melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap pada hari pertama penindakan, Rabu 1 Agustus 2018.

Bagaimana dengan hari ini ya?

1. Jumlah pelanggar menurun pada hari kedua

Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap, 1.102 Pengendara Kena TilangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kasubdit bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkap bahwa pengendara yang kena tilang di hari kedua lebih sedikit. Sebagai perbandingan, kata dia, hari pertama pelanggar Ganjil-Genap yang ditilang sebanyak 1.102 pelanggar.

Meski jumlah pelanggarnya relatif banyak dalam kurun waktu 15 jam, Budiyanto menuturkan bahwa tren pelanggar ganjil-genap mengalami penurunan pada hari kedua. "Saya barusan keliling-keliling, sepertinya ada penurunan. Ya ada efek deterrent (pencegahan) atau efek jera dari hasil penilangan kemarin," tambahnya.

2. Baragam alasan digunakan pengendara supaya tidak ditilang

Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap, 1.102 Pengendara Kena Tilangantaranews.com

Sementara itu, Danton Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Darman membeberkan sejumlah alasan yang digunakan oleh mereka yang ditilang oleh petugas.

Di antara alasan yang kerap digunakan adalah tidak mengetahui informasi, tidak membaca papan jalan, dan lupa tanggal.

"Gak mungkin mereka gak tahu, orang HP zaman sekarang sudah canggih semua. Adanya orang-orang tuh pura-pura gak tahu. Sudah disosialisasikan juga selama satu bulan kan," ujarnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

3. Berikut daftar wilayah yang terkena perluasan ganjil-genap

Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap, 1.102 Pengendara Kena TilangIDN Times/Sukma Shakti

Sebagai informasi, durasi ganjil-genap diperluas selama 15 jam selama perhelatan Asian Games 2018, dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ganjil-genap yang sebelumnya berlaku dari Senin-Jumat, saat ini berlaku setiap hari.

Adapun kawasan perluasan ganjil-genap sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Ahmad Yani

4. Jalan DI Panjaitan

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan Gatot Subroto

7. sebagian Jalan S Parman

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan RA Kartini

10. Jalan Metro Pondok Indah

11. Jalan Benyamin Sueb.

Jadi, kamu yang membawa mobil jangan pura-pura lupa ya...

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap 'Diperketat' Mulai Besok

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya