Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel Baswedan

Ombudsman ingin agar polisi segera meminta keterangan dari Novel Baswedan

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (25/01) untuk bertemu penyidik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Mereka ingin mengklarifikasi pengaduan yang masuk soal dugaan penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam mengungkap insiden yang terjadi pada 11 April 2017. 

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala datang bersama tim sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan pihak yang menangani perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Berikut 5 catatan dari Ombudsman usai melakukan investigasi:

1. Hasil investigasi diumumkan pada 30 Januari

Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel BaswedanVanny El Rahman/IDN Times

Guna mencari fakta apakah terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kasus Novel Baswedan, Adrianus menyampaikan teknik investigasi yang dilakukannya berupa klarifikasi lisan dan tulisan.

Untuk hasil akhirnya, Ombudsman akan mengumumkannya pada akhir bulan nanti.

“Tentu klarifikasi lisan (dengan penyidik). Kami akan cek ke administrasi dan surat-surat. Pada tanggal 30 Januari kita akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan. Di situ kami akan uraikan kepda kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkah korektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain.

2. Polri sediakan form pembersihan nama baik

Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel BaswedanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, investigasi Ombudsman berawal dari laporan Muhammad Lestaluhu yang merasa dirugikan akibat dirinya yang dituding oleh khalayak umum sebagai pelaku penyiraman.

Menanggapi hal itu, Adrianus memberikan catatan agar aparat kepolisian menyediakan suatu instrumen guna membersihkan nama baik.

“Sebenarnya nama Lestaluhu sudah dibersihkan sama kepolisian. Cuma ada kekosongan yang akan kami sarankan, yaitu dalam Polri belum ada form untuk mengklarifikasi itu (nama baik). Misalnya, saya panggil orang dengan dugaan sebagai saksi atau tersangka, Lestaluhu bahkan bukan calon tersangka ya. Jadi tidak ada form dari Polri yang bicara tentang citra,”

3. Peran LPSK belum maksimal

Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel BaswedanIDN Times/Instagram Polda Metro Jaya

Lestaluhu dipecat sebagai petugas keamanan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, karena pihak manajemen yang merasa geram lantaran awak media yang selalu menunggu kehadirannya di sekitar hotel.

Baca juga: Apes! Pria ini Dipecat Karena Diduga Penyerang Novel Baswedan

Selain itu, dia juga dipecat karena stigma yang terbentuk di masyarakat bahwa dirinya adalah pelaku penyiraman. Padahal Lestaluhu hanya memenuhi panggilan penyidik Novel Baswedan dengan kapasitas sebagai saksi.

Komisioner Ombudsman itu turut menggaribawahi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang harusnya hadir sebagai lembaga yang mengakomodasi hak-hak asasi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, sehingga Lestaluhu tidak sampai dipecat oleh manajemen yang bersangkutan.

“Ini menarik jika kita bicara mengenai undang-undang LPSK, karena UU LPSK tidak mengatur sampai ke sana. Jadi ada sebuah kekosongan hukum. Ini juga menjadi saran untuk Ombudsman bahwa apakah perlu ada lembaga atau tupoksi atau ada anggaran untuk itu, sehingga tidak terjadi lagi situasi seperti ini,” tutur dia.

4.Memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi sekaligus korban

Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel BaswedanVanny El Rahman/IDN Times

Terkait pengungkapan kasus yang begitu lama, ahli kriminologi Universitas Indonesia itu menyambung penjelasan penyidik yang menganggap belum optimalnya setiap saksi dalam memberikan keterangan.

Terlepas dari itu, catatan penting dari Adrianus yakni tak kunjung diperiksanya Novel Baswedan sebagai saksi sekaligus korban dinilai ikut menghambat perkembangan kasus.

“Penyidik mengungkap, ada beberapa pihak yang belum optimal dalam rangka memberikan keterangan kepada penyidik. Contohnya, Novel sendiri belom pernah di BAP. Itu saja sudah menjadi satu kekurangan, karena dia saksi hidup dan bisa bicara. Mengapa dia tidak mau bicara, nah ini perlu kita cermati,” katanya.

5. Tidak mudah untuk membentuk TGPF

Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel BaswedanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Alternatif yang disuarakan oleh banyak pihak untuk menuntaskan kasus ini adalah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai pihak yang membantu polisi dalam mencari informasi yang akurat.

Kendati demikian, Adrianus mengakui bahwa pembentukan TGPF bukanlah perkara mudah.

“Kalau bicara TGPF menarik untuk dicermati karena tidak mudah (dibentuk). Kalau pun keputusan pemerintah memindahkan kewenangan sidik dan lidik kepada TGPF, kelihatannya enggak semudah yang diomongkan. Dari perkara yang diumumkan oleh kepolisian, mereka cukup desperate dalam mencari petunjuk. Saya enggak tahu apakah ketika TGPF ada tiba-tiba jadi banyak clue yang didapat,” katanya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya