Kenang Tragedi Sarinah, Polisi Akan Buat Film Dokumenter

Masyarakat juga boleh pakai buat shooting selama mengikuti aturan yang ada.

Jakarta, IDN Times - Mengenang dua tahun peristiwa Bom Sarinah pada 14-15 April 2016, masyarakat akan disajikan film dokumenter berjudul "22 Menit". Perempatan Jalan Thamrin dan pos polisi yang merupakan lokasi ledakan, digunakan untuk shooting atau pengambilan gambar sejak dua minggu lalu.

1. Shooting di Jalan Thamrin akan selesai dalam waktu dekat

Kenang Tragedi Sarinah, Polisi Akan Buat Film DokumenterIDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, proses pengambilan gambar akan selesai pekan ini.

"Masih ada dua kali lagi, Sabtu dan Minggu. Weekend semuanya, dan itu pun kita mutlak tidak menggunakan di tengah jalan. Tapi kan ada Starbucks nya, tidak di tengah jalan terus, kan tidak," kata Argo, Jakarta, Selasa (24/4).

Baca juga: Ini Kisah Fotografer Pemberani yang Berhasil Mengabadikan Foto Teror Bom Sarinah!

2. Sepanjang proses shooting disediakan jalur alternatif

Kenang Tragedi Sarinah, Polisi Akan Buat Film DokumenterAljazeera.com

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan, sepanjang proses shooting berlangsung, pihaknya akan menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat yang hendak menuju Sarinah.

"Yang jelas ditutup nya paling maksimal sampai sekitar pukul 17.00 WIB lah. Pengalihan arus sama seperti kemarin, kan sudah berjalan dari minggu lalu," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.

3. Masyarakat sebenarnya juga diperbolehkan mengambil gambar di Jalan Thamrin

Kenang Tragedi Sarinah, Polisi Akan Buat Film DokumenterANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tidak hanya polisi yang diizinkan menggunakan Sarinah untuk shooting, menurut Yusuf, masyarakat juga diperbolehkan mengambil gambar sepanjang mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada.

"Itu bukan diskresi. Untuk shooting film lain bisa selama izinnya ada," kata dia. 
Kendati akan ditutup untuk sementara waktu, Yusuf mengatakan, untuk mobil ambulans dan pemadam kebakaran diizinkan melintas tatkala ada peristiwa mendesak.

Baca juga: Supaya Tidak Ada Lagi Tragedi Bom Sarinah, 11 Tindakan Ini Wajib Kita Lakukan


Topik:

Berita Terkini Lainnya