Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Rp500 Ribu

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2018

Jakarta, IDN Times - Terhitung 1 Agustus 2018, polisi akan menindak pengendara lalu lintas yang kedapatan melanggar ganjil-genap sebagaimana telah disosialisasikan sejak tiga minggu yang lalu.

"Sosialisasi sudah kita laksanakan dari tanggal 2 sampai 31 Juli. Jadi mulai tanggal 1 Agusutus besok kita akan lakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta Selatan, Selasa (31/7). 

1. Pelanggar bisa dikenakan denda Rp500 ribu dan 1 bulan kurungan

Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Rp500 RibuANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar ganjil-genap bisa dikenakan pasal 283 dan 287 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Sanksi yang diberikan kita penindakan dengan tilang kemudian denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan," papar dia.

Baca Juga: Tiga Minggu Perluasan Ganjil-Genap, Ini 3 Manfaatnya

2. Pergub penindakan belum juga keluar

Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Rp500 RibuANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hingga saat ini, peraturan gubernur soal penindakan pelanggar ganjil-genap belum juga diterbitkan. Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa meminta supaya Gubernur Anies segera menerbitkannya.

"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum. Kalau tidak, kita tidak bisa lakukan penindakan," sambung Royke di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

3. Ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00-21.00 WIB

Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Rp500 RibuIDN Times/Sukma Shakti

Sebagaimana diketahui, perluasan ganjil genap akan diberlakukan sepanjang Asian Games 2018 dari pukul 06.00-21.00 WIB dari hari Senin hingga Minggu.

Adapun kawasan yang termasuk area perluasan adalah ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan, ruas yang terkena ganjil-genap adalah Jalan Rasuna Said. Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah atau ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, ruas ganjil-genap yang diperluas adalah Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. 

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap 'Diperketat' Mulai Besok

Topik:

  • Sugeng Wahyudi
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya