Perkosa Perempuan Sedang Haid, Sopir Taksi Daring Ditangkap

Tangan dan kaki korban sempat diikat lakban

Jakarta, IDN Times - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Fujiyanto alias Yanto bin Barim atas dugaan pemerasan serta pemerkosaan. Tersangka yang berusia 38 tahun itu diketahui berprofesi sebagai sopir taksi daring.

Kasubdit Resmob AKBP Aris Supriyono mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (4/6) lalu. "Pelaku pemerkosa wanita berinisial D sudah ditangkap," terang Aris melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6).

1. Korban mengenal baik tersangka

Perkosa Perempuan Sedang Haid, Sopir Taksi Daring Ditangkap

Aris menjelaskan kedua tersangka dan korban sudah saling mengenal. Fujiyanto beberapa kali mengangkut D yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Pada Jumat (1/6) sekitar pukul 17.00 WIB, Fuji menghubungi korban dan mengajaknya makan di daerah Bogor, Jawa Barat. Kemudian, keduanya menonton bioskop di daerah Bogor pada pukul 21.00 WIB.

2. Korban dibawa ke Puncak Bogor

Perkosa Perempuan Sedang Haid, Sopir Taksi Daring Ditangkap

Belum tuntas film yang ditonton, korban meminta pulang. Alih-alih dibawa ke rumah, korban malah dilarikan ke daerah Puncak Bogor, Jawa Barat. Di sanalah hasrat jahiliyah Fuji terhadap korban tak lagi terbendung.

"Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, tapi ditolak oleh korban. dengan alasan lagi 'halangan'," beber Aris.

Lantaran ditolak, akhirnya pelaku marah dan membawa pulang korban. Di tengah perjalanan menuju Jakarta, tepatnya di Megamendung, tersangka melipir ke Indomaret untuk membeli lakban.

3. Korban diperkosa di Rest Area Cibubur

Perkosa Perempuan Sedang Haid, Sopir Taksi Daring Ditangkap

Memasuki Jalan Raya Jagorawi KM 10, berlokasi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur, pelaku menepikan kendaraannya yang bernomor B 4232 KFD di pinggir tol. Tanpa pikir panjang, tangan dan kaki korban langsung diikat dengan lakban.

Selanjutnya, memasuki daerah Cibinong, pelaku mengambil ponsel dan uang korban. Nasfu bejat yang merasuki Fuji membuat korban semakin takut. Alhasil, korban menuruti permintaan tersangka.

Pelaku terjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya