Sebut Muslim Tionghoa Memeluk Islam Karena Pura-Pura, Sri Bintang Dilaporkan

Duh, ada-ada saja masalahnya

Jakarta, IDN Times - Mantan aktivis reformasi, Sri Bintang Pamungkas, dipolisikan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Dalam video yang tersebar di media sosial, mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, Muslim berdarah Tionghoa atau China adalah mereka yang masuk Islam hanya untuk berpura-pura.

1. PITI tuntut Sri Bintang agar minta maaf

Sebut Muslim Tionghoa Memeluk Islam Karena Pura-Pura, Sri Bintang Dilaporkanbidikdata.com

Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 29 Maret 2018. Atas laporan bernomor LP/1698/III/2018/PMJ Dit Reskrimsus, PITI masih membuka peluang bagi Sri Bintang untuk membuat pernyataan maaf kepada publik.

"Kami sebagai orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang Pamungkas, yang menyatakan bahwa orang Islam Tionghoa masuk agama Islam adalah berpura-pura," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

"Untuk itu, kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional melalui media massa nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia, sebelum melanjutkan proses hukum," sambung dia.

Baca juga: Dipolisikan Karena Diduga Menyebar Hoax, Begini Reaksi Fahri Hamzah

2. PITI berpendapat bahwa agama adalah ranah privat

Sebut Muslim Tionghoa Memeluk Islam Karena Pura-Pura, Sri Bintang Dilaporkanjabar.pojoksatu.id

Ipong berpendapat tidak seharusnya seseorang mencampuri urusan agama orang lain. Karena agama adalah ranah privasi.

"Agama adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam undang-undang, dan kami Muslim Tionghoa Indonesia bukan lah seperti yang dituduhkan oleh saudara Sri," kata dia.

3. Melanggar UU ITE

Sebut Muslim Tionghoa Memeluk Islam Karena Pura-Pura, Sri Bintang DilaporkanAntara Foto

Sri Bintang kini terancam Pasal 28 Ayat (2) Jo, Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Ahmad Dhani Diserahkan ke PN Jaksel

Topik:

Berita Terkini Lainnya