Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi Kukang

Tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta

Jakarta, IDN Times - Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perdagangan satwa langka yang berdomisili di Jakarta sepanjang minggu ketiga Januari 2018. Polisi menangkap tujuh penjual yang kini menjadi tersangka yakni SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. 

Selain itu, pihak berwajib turut mengamankan 11 satwa yang dilindungi, seperti satu ekor burung Elang Bondol, dua ekor Siamang, satu ekor Jalak Bali, dan satu ekor Kukang.

1. Pelaku dengan calon pembeli bertransaksi melalui media sosial

Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi KukangIDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan awal mula pengungkapan sindikat perdagangan satwa langka ini, para tersangka memamerkan satwa dilindungi itu di sebuah toko. 

"Sindikat ini sudah beranjak menggunakan media sosial. Ada komunitas medsos yang khusus menawarkan binatang yang dilindungi. Ada grup Facebook dan di dalamnya mereka melakukan tawar-menawar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Selama ini, kata Argo, tersangka berhasil mengelabui aparat kepolisian dengan modus transaksi yang dilakukan dan mendapatkan untung hingga ratusan juta rupiah. 

"Selama ini tersangka berprofesi seperti ini (penjual satwa langka). Mereka berusaha dengan modus-modus agar tidak terungkap. Akhirnya, Cyber Patrol berhasil mencium pelanggaran yang dilakukan oleh mereka," kata dia.

2. Mendapatkan stok hewan langka dari Pulau Jawa dan Sumatera

Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi KukangIDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, mereka mendapatkan satwa langka itu dari Lampung dan Jawa Barat.
 
"Binatang ini didapat dari luar Jakarta. Dari Jawa Barat dan Lampung. Jadi mereka tidak punya ketersediaan hewan, begitu ada yang memesan, mereka baru mencarinya," ujar polisi berpangkat melati tiga itu.

Hingga saat ini, polisi masih memburu penyuplai hewan langka itu kepada tujuh tersangka.

3. Menjual satwa langka dengan harga paling mahal Rp5 juta

Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi KukangIDN Times/Vanny El Rahman

Argo menyebutkan satwa langka yang tersedia dijual dengan kisaran harga Rp2 hingga Rp5 juta.

"Binatang seperti ini ada yang didapatkan hanya dengan harga Rp300 ribu. Kemudian dijual antara Rp2 sampai Rp5 juta," kata dia.

Baca juga: Polsek Kebon Jeruk Tangkap Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Banyak Lokasi 

4. Transaksi dilakukan dengan secara langsung

Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi KukangIDN Times/Vanny El Rahman

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan para tersangka bersedia melakukan transaksi di seluruh wilayah Indonesia, dengan catatan transaksi harus dilakukan melalui pertemuan langsung.

"Untuk order mereka tidak terbatas, artinya seluruh wilayah Indonesia. Tapi cara mereka dengan peminat tetap harus datang ke Jakarta untuk melakukan transaksi. Jadi mereka tatap muka untuk melakukan transaksinya," ujar Sutarmo.

5. Terancam kurungan lima tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah

Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi KukangIDN Times/Vanny El Rahman

Atas tindak pidana yang dilakukan ketujuh tersangka, mereka melanggar Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukumannya adalah kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak ratusan juta rupiah.

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan/memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," demikian bunyi Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990.

Oleh sebab itu, Sutarmo mengatakan, penangkapan ini merupakan langkah awal kepolisian untuk meringkus siapapun yang terlibat dalam praktik transaksi hewan langka ini.

"Dari penangkapan ini, nanti akan didalami dan jaringannya akan kita ungkap, termasuk yang mengangkut, karena itu juga melanggar undang-undang," kata dia.

Baca juga: Mengaku Pejabat Polda Papua, Sindikat Ini Raup Rp100 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya