Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak 15 Oktober 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setidaknya ada sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.
Verifikasi faktual merupakan tahapan lanjutan dari tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dan verifikasi administrasi. Artinya, partai yang lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi, baru bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), malam.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi faktual sampel diambil secara acak. Setelah terpilih, nantinya sampel itu jadi acuan dasar verifikasi faktual.
"Sampelnya random, jadi daftar nama anggota itu diambil secara random. Kemudian dari nama-nama itu yang muncul secara random akan dijadikan dasar verifikasi faktual. Nama-nama itulah yang akan diverifikasi," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap. Dia menegaskan, dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap.
"Kalau verifikasi faktual, bagi partai politik misalnya belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan. Diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," ujar dia.