Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini KPU Mulai Gelar Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, mulai Sabtu (15/10/2022), pihaknya menggelar verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, sembilan partai politik itu sebelumnya lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.

1. KPU gelar verifikasi faktual 15 Oktober hingga 4 November 2022

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menuturkan, verifikasi faktual tersebut dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

"Dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), malam.

Dia menjelaskan, dalam verifikasi faktual sampel diambil secara acak. Setelah terpilih, nantinya sampel itu jadi acuan dasar verifikasi faktual.

"Sampelnya random, jadi daftar nama anggota itu diambil secara random. Kemudian dari nama-nama itu yang muncul secara random akan dijadikan dasar verifikasi faktual. Nama-nama itulah yang akan diverifikasi," ujar Hasyim.

Hasyim menegaskan, dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap.

"Kalau verifikasi faktual, bagi partai politik misalnya belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan. Diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," ujar dia.

2. Sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Senin (5/9/2022). (IDN Times/Alya Achyarini)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Senin (5/9/2022). (IDN Times/Alya Achyarini)

Adapun kesembilan partai itu merupakan parpol nonparlemen, yaitu Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, PKN, dan Perindo.

Sementara, sembilan partai lain yang juga lolos tahapan verifikasi administrasi tidak perlu mengikuti verifikasi faktual karena merupakan parpol yang ada di parlemen.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya benar (9 parpol parlemen lolos verifikasi administrasi sudah jadi peserta Pemilu 2024 tanpa harus melalui tahapan verifikasi faktual), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Judicial Review Nomor 55 Tahun 2020," kata Hasyim.

3. Deretan partai politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, KPU RI mengumumkan deretan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi.

Diakses dari lama resmi milik KPU (kpu.go.id), pengumuman itu terlampir dalam surat nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

"Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi," tulis situs resmi, dilihat IDN Times, Jumat (14/10/2022).

Setidaknya ada 18 parpol yang dinyatakan berstatus memenuhi syarat verifikasi administrasi, di antaranya:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Garuda

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us