Selama Kampanye Pilpres, Jokowi Berhenti Bagikan Sepeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menghentikan kebiasaannya membagikan sepeda kepada masyarakat setiap kali melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Pembagian sepeda ini dihentikan selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 agar situasi tetap kondusif.
“Karena mulai kemarin kita enggak boleh lagi bagi sepeda,” ujar Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir dari laman Antara, Selasa (25/9).
Diketahui, dalam masa kampanye, Presiden Jokowi masih tetap beraktivitas seperti biasanya.
1. Tidak ada bagi–bagi sepeda seperti biasanya
Dalam kunjungannya kali ini, Presiden Jokowi menawarkan kepada ribuan masyarakat yang menerima sertifikat untuk maju ke panggung bersamanya.
“Serunya bapak ibu kalau diberi sepeda, jadi karena enggak boleh, enggak ada yang maju lagi,” ujar dia.
2. Yang diberikan Presiden dapat bermanfaat
Editor’s picks
Dalam kesempatan itu, Jokowi membagikan sebanyak 7.000 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan 4.000 sertifikat di antaranya untuk masyarakat yang berada di Kota Bogor. Lalu 3.000 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Saya berharap sertifikat bisa bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Rincian Penggunaan Dana Kampanye Rp11 Miliar Koalisi Jokowi-Ma'ruf
3. Jokowi sudah siap mengikuti aturan
Kehadiran Jokowi ke daerah–daerah selalu mendapat perhatian warga, karena selama ini ia selalu membagikan atau memberikan hadiah kepada warganya. Dalam kampanye Jokowi sudah sangat siap mengikuti seluruh aturan KPU dalam berkampanye Pilpres.
Sebelumnya juga beberapa bulan lalu, anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) RI sudah mengimbau Jokowi agar tidak melakukan pembagian sepeda setalh ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanya telah ditetapkan mulai dari bulan September 2018 hingga April 2019.
Baca Juga: Jokowi Hanya Akan Kampanye di Hari Libur