Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Dokter Gak Dibayar Sejak Juli, Ini Kata BPJS Kesehatan
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Unggahan viral menyebut seorang dokter spesialis sementara tidak melayani pasien BPJS karena mengaku belum menerima pembayaran sejak Juli dan pernah diminta mengembalikan dana tindakan.
  • BPJS Kesehatan menyatakan tidak ada gagal bayar kepada fasilitas kesehatan serta menegaskan hak peserta JKN, termasuk tindakan medis, obat, dan pemeriksaan, tetap diberikan sesuai ketentuan.
  • Menurut BPJS Kesehatan, klaim rumah sakit dibayar maksimal 15 hari kalender setelah dokumen lengkap; rata-rata pembayaran sepanjang 2025 mencapai 13,6 hari kalender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sepanjang 2025

Rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Rabu (14/10/2026)

Unggahan Threads viral mengklaim seorang dokter spesialis belum menerima pembayaran sejak Juli dan sementara tidak melayani pasien BPJS Kesehatan.

Hingga saat ini

BPJS Kesehatan menyatakan tidak ada kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Klaim rumah sakit yang dokumennya lengkap dibayarkan paling lambat 15 hari kalender.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Unggahan Threads memviralkan pengakuan bahwa seorang dokter spesialis sementara tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena disebut belum menerima pembayaran sejak Juli.
  • Who?
    Pengunggah akun @an***, seorang dokter spesialis yang disebut dalam unggahan, serta Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Keluhan disampaikan melalui media sosial Threads dan merujuk pada pelayanan seorang dokter spesialis di sebuah rumah sakit yang lokasinya per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Unggahan dikutip pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dokter tersebut disebut belum dibayar sejak Juli, sementara data rata-rata pembayaran klaim yang disampaikan mencakup sepanjang 2025.
  • Why?
    Dokter tersebut disebut sementara tidak menerima penggunaan BPJS karena mengaku belum menerima pembayaran. BPJS Kesehatan menyatakan pembayaran klaim bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.
  • How?
    BPJS Kesehatan menyatakan klaim rumah sakit dibayar paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen lengkap. Rata-rata pembayaran sepanjang 2025 dilakukan dalam 13,6 hari kalender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada cerita dokter belum dibayar sejak Juli, jadi katanya pasien tidak bisa pakai BPJS dengannya dulu. Tapi BPJS Kesehatan bilang mereka tidak gagal bayar rumah sakit. Hak pasien tetap ada, seperti berobat, obat, dan pemeriksaan. Kalau surat dari rumah sakit sudah lengkap, BPJS bilang bayar paling lambat 15 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penjelasan BPJS Kesehatan memberi gambaran bahwa mekanisme pembiayaan JKN tetap memiliki kepastian: klaim fasilitas kesehatan yang lengkap dibayarkan sesuai ketentuan, dengan rata-rata proses 13,6 hari pada 2025, lebih cepat dari batas regulasi. Komitmen menjaga kelancaran pembayaran dan pemanfaatan tambahan anggaran untuk klaim turut menopang kesinambungan layanan peserta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial Threads menyoroti persoalan pembayaran BPJS Kesehatan kepada dokter. Pengunggah mengaku mendapat penjelasan dari seorang dokter spesialis di rumah sakit bahwa dokter tersebut sementara tidak bisa melayani pasien menggunakan BPJS Kesehatan, karena belum menerima pembayaran sejak Juli.

"Dokternya bilang kalau sama beliau sementara gak bisa pake BPJS, karena beliau belum dibayar sejak bulan Juli. Lanjut beliau kasih contoh, misal bulan Maret beliau ngerjakan pasien dan kemudian dibayar, namun pas bulan besok2 kapanannya ada kebijakan baru dan tindakan yg Maret itu ga masuk yg ditanggung BPJS, dokterku suruh balikin duitnya," tulis unggahan @an***, dikutip Rabu (14/10/2026).

1. Tidak ada gagal bayar

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan BPJS Kesehatan memastikan, pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetap berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan," ucap Rizzky dalam keterangan.

2. Hak peserta tidak berdampak

Kantor BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Rizzky menegaskan tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta JKN. Pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta, termasuk tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta layanan kesehatan lain yang dijamin dalam Program JKN, tetap diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

”BPJS Kesehatan terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan," ujar dia.

3. Pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen lengkap

Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)

Rizzky menjelaskan, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap, atau lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diatur dalam regulasi.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit," katanya.

"Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan," tambah Rizzky.

Curated For You

Editorial Team

Related Article