Bupati Kabupaten Bogor Bogor Ade Yasin (Dok. Humas Kabupaten Bogor)
Pemeriksaan pengunjung atau wisatawan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperketat selama libur panjang Imlek guna mengurangi penularan COVID-19.
Bupati Bogor turun langsung mengamankan dan memeriksa rapid antigen bagi pengunjung yang ingin memasuki kawasan Puncak Bogor, Jumat (12/2/2021).
Namun sekitar pukul 08.30 WIB, rombongan pengendara moge alias motor gede lolos dari pemeriksaan. Dengan lancarnya, mereka menuju kawasan Puncak.
Pada saat yang sama, tepatnya di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, puluhan hingga ratusan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Puncak.
Bupati Bogor Ade Yasin yang datang usai rombongan pengendara moge lewat pun mengatakan walaupun lolos dalam operasi di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog, mereka akan diperiksa di titik operasi yustisi lainnya.
"Kalau pun mereka lolos dalam operasi yustisi di Jalan Raya Puncak, Desa Gadog jangan senang dulu, karena ada operasi yustisi lainnya di Pasar Cisarua, objek wisata, hotel, dan Rindu Alam, Puncak Pass," kata Ade.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 ini meminta jajarannya tegas dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan kedelapan pemberlakuan PSBB pra AKB melalui sistem PPKM.
"Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor harus tegas dalam menegakkan aturan PPKM dan memulangkan wisatawan yang tidak menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelumnya. Ketegasan itu perlu karena pandemik atau penularan wabah COVID-19 juga tidak berkompromi kepada kita hingga angka masyarakat yang terpapar COVID-19 masih terbilang tinggi," kata Ade.