Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Owner Resto Bibi Kelinci Korban Pencurian Jadi Tersangka
Selebgram sekaligus pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien (Dok. Instagram @nabobrien)
  • Nabilah O’Brien, pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah curhatan soal kasus pencurian yang menimpanya di media sosial.
  • Kasus bermula dari pasangan pelanggan yang marah karena pesanan terlambat lalu membawa makanan tanpa membayar; keduanya kini juga berstatus tersangka.
  • Bareskrim menangani perkara unggahan CCTV Nabilah sebagai laporan terpisah, sementara Polri menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus hukum yang melibatkan selebgram dan pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV terkait pencurian di restorannya ke media sosial.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik Nabilah di Jakarta, dengan penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.
  • When?
    Nabilah menyampaikan pengakuannya pada Jumat, 6 Maret 2026. Pemeriksaan terhadap ZK dan ER dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.
  • Why?
    Nabilah ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan CCTV yang dianggap bermasalah secara hukum, sementara ia sebelumnya melaporkan pencurian makanan oleh dua pelanggan di restorannya.
  • How?
    Kasus pertama mengenai pencurian ditangani Polsek Mampang Prapatan, sedangkan kasus unggahan CCTV ditangani Dittipidsiber Bareskrim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Selebgram sekaligus pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial.

Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagram-nya @nabobrien. Dalam curhatannya itu, dia mengaku diam selama lima bulan lantaran takut.

"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3/2026).

1. Nabilah diminta mengakui CCTV yang dia unggah adalah fitnah

Keributan yang terjadi di Resto Bibi Kelinci Kopitiam (instagram @nabobrien)

Nabilah mengatakan, dia akhirnya berani buka suara untuk mencari keadilan. Selama lima bulan, kata dia, dirinya diminta untuk mengakui bahwa apa yang dia katakan dan CCTV yang diungkapnya adalah fitnah.

"Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut," ucap dia.

Atas dasar ini, Nabilah pun meminta Komisi III DPR RI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi dirinya.

"Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana," kata dia.

2. Awal mula peristiwa

Keributan yang terjadi di Resto Bibi Kelinci Kopitiam (instagram @nabobrien)

Kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang. Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.

Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.

"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Budi.

3. Kasus unggahan CCTV ditangani Bareskrim

Selebgram sekaligus pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien (Dok. Instagram @nabobrien)

Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya, atas apa yg dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya. Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dlm penanganan perkara tersebut," kata dia.

Editorial Team