Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Viral Pernikahan Anak di Lombok, Dampaknya Kompleks

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)
Intinya sih...
- Perkawinan usia anak berdampak buruk pada tingginya angka putus sekolah, prevalensi stunting, dan rendahnya rata-rata lama sekolah.
- Pernikahan anak di Lombok Tengah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-haknya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
- Batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, dengan sanksi pidana dan administratif bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan perkawinan usia anak memiliki dampak yang buruk dan luas. Praktik ini, kata Arifah, bisa berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
Maka perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
EditorSatria Permana
Follow Us