Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pansus angket pengawasan haji dibentuk untuk menyelidiki carut-marut penyelenggaraan haji 2024 oleh pemerintah.
  • Temuan fatal dalam penyelenggaraan haji 2024 termasuk pemberian visa haji reguler kepada jemaah haji khusus, merugikan jemaah reguler.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan, pansus angket pengawasan haji dibentuk untuk menyelidiki carut-marut penyelenggaraan haji 2024 oleh pemerintah. Ia pun memastikan, pansus tetap bekerja meskipun DPR memasuki masa reses pada Jumat (12/7/2024). 

Cak Imin mengungkapkan, salah satu temuan yang cukup fatal dalam penyelenggaraan haji 2024 adalah visa haji reguler diberikan kepada jemaah haji khusus. Padahal, jemaah haji reguler ini sudah mengantre cukup lama demi berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah.

"Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal," kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Selasa (9/7/2024).

1. Cak Imin sebut seluruh manajemen pelaksanaan haji bermasalah

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (IDN Times/Amir Faisol)

Cak Imin menambahkan, seluruh manajemen penyelenggaraan haji merugikan jemaah haji reguler. Kerugian-kerugian itu, kata dia, sifatnya ada yang material. 

Adanya pemberian visa kepada jemaah khusus juga menambah ketidakpastian bagi para jemaah reguler untuk berangkat ke Tanah Suci dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

"Seluruh manajemen yang merugikan jamaah reguler, kerugian itu bersifat material, bersifat antrean panjang puluhan tahun," kata dia.

Oleh sebab itu, dibentuknya pansus angket pengawasan haji ini tujuannya agar tidak ada lagi penyalahgunaan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga merugikan jemaah reguler.

"Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun," kata dia.

2. DPR tegaskan pansus angket pengawasan haji bukan politis

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan, pembentukan pansus angket haji jangan dianggap karena kepentingan politis. Menurutnya, pansus tersebut dibentuk murni demi memperbaiki tata kelola pelaksanaan haji oleh pemerintah pada masa yang akan datang.

Awiek lantas mengurai beberapa persoalan yang ditemukan oleh DPR saat mengawasi pelaksanaan haji 2024. Dia menjelaskan, salah satu yang cukup fatal adalah adanya dugaan pelanggaran undang-undang penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ada juga mengenai pengalihan kuota jemaah haji yang merugikan jemaah reguler.

Pada rapat Komisi VIII dan Kementerian Agama telah disepakati bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.

Namun, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Belum lagi, kata dia, adanya masalah penerbangan yang tertunda hingga 28 jam sehingga bisa merubah jadwal keberangkatan jemaah.

"Jadi jangan langsung panitia angket bermuara kepada hal hal yang bersifat politis. Tetapi kita murni langkah-langkah kami ini untuk menelusuri, untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, pada proses pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

Awiek lantas mengusulkan, agar pansus angket haji menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan pengalihan kuota jemaah haji.

"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," kata dia.

3. Menag tegaskan siap ikuti proses pansus haji

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, kementeriannya siap mengikuti semua proses yang akan dilakukan oleh pansus angket pengawasan haji. 

"Ya, ikuti saja, itu kan proses yang dijamin oleh konsitusi, ikuti saja," ujar Yaqut.

Yaqut mengakui, hingga hari ini belum ada evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Sebab, rangkaian penyelenggaraan haji belum selesai.

"Kan operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli. Jadi masih berlangsung nih haji. Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya, wong operasionalnya haji belum selesai," kata dia.

Yaqut mengakui tidak bisa memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan haji 2024. Sebab, penilaian akan menjadi subjektif.

"Kalau kamu tanya saya, subjektif dong, kalau (penilaian) saya sih lebih baik dari tahun lalu, dari tahun sebelumnya, alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana-sini, ya pasti ya, kita ini manusia dan hidup di dunia, pasti ada kurang sana-sini dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, dievaluasi bersama," ucapnya.

Editorial Team