Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)
Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan, pembentukan pansus angket haji jangan dianggap karena kepentingan politis. Menurutnya, pansus tersebut dibentuk murni demi memperbaiki tata kelola pelaksanaan haji oleh pemerintah pada masa yang akan datang.
Awiek lantas mengurai beberapa persoalan yang ditemukan oleh DPR saat mengawasi pelaksanaan haji 2024. Dia menjelaskan, salah satu yang cukup fatal adalah adanya dugaan pelanggaran undang-undang penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ada juga mengenai pengalihan kuota jemaah haji yang merugikan jemaah reguler.
Pada rapat Komisi VIII dan Kementerian Agama telah disepakati bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.
Namun, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Belum lagi, kata dia, adanya masalah penerbangan yang tertunda hingga 28 jam sehingga bisa merubah jadwal keberangkatan jemaah.
"Jadi jangan langsung panitia angket bermuara kepada hal hal yang bersifat politis. Tetapi kita murni langkah-langkah kami ini untuk menelusuri, untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, pada proses pelaksanaan ibadah haji," kata dia.
Awiek lantas mengusulkan, agar pansus angket haji menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan pengalihan kuota jemaah haji.
"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," kata dia.