Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, anak AG (15), saat ini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Pembianaan Khusus Anak (LPKA) kepada AG.
Wali AG, Liana Inggrid Yanti, menilai hakim tunggal yang mengadili hukuman AG cenderung mengikuti tekanan publik. Dia juga menyayangkan sikap hakim yang terkesan memunculkan stereotipe bahwa perempuan perlu ditersangkakan. Keadilan, menurut dia, bukan seperti itu.
“Seperti hakim, aku merasa masih mengikuti tekanan publik. Jadi seolah-olah seorang perempuan perlu ditersangkakan,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).