Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menyatakan kliennya juga menjadi korban Mario Dandy Satrio.
Menurut dia, dalam kasus ini selain korban yang paling menderita adalah David Ozora (17), anak AG juga merupakan korban Mario Dandy. Ia menyebut AG adalah korban manipulasi Mario.
“Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS,” ucap dia, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
1. Sebut Mario Dandy memperalat AG

Atta mengatakan, Mario Dandy memperalat AG untuk memukuli korban David. AG tidak mungkin terlibat dalam kasus ini, jika dia tidak diperalat olehnya.
Sebelum proses penganiayaan itu, AG hendak melakukan perawatan wajah bersama orang tua dan teman-temannya.
“Tiba-tiba dia (Mario Dandy) menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David,” ucap dia.
2. Sebut AG menangis lihat rekaman penganiayaan David

Pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Atta mengatakan bahwa AG diperlihatkan rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, yang juga ada dirinya di lokasi tersebut.
Namun, pada saat pertama kali diperlihatkan rekaman itu, AG menundukkan kepala. Ia menangis dan langsung pergi ke kamar mandi.
“Sebenarnya waktu melihat CCTV pertama ini, kami lihat di Polda waktu itu kami dan pak Sony (kuasa hukum AG yang lainnya) melihat AG pertama langsung nunduk itu awal pemeriksaan sempat kita stop. Anak AG nangis dia masuk ke kamar mandi di dalam tempat pemeriksaan,” kata dia.
3. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Dalam kasus ini, sedikitnya ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan. Ia disangkakan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Kemudian Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan. Ia disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Ia telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis selama tiga tahun enam bulan.
AG sempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hakim menolak dan memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim di tingkat pertama menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.