Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vonis Ibrahim Arief Bikin Diaspora Ragu Kerja di Sektor Pemerintah
Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
  • Vonis empat tahun penjara terhadap eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memicu kekhawatiran diaspora Indonesia untuk kembali bekerja di sektor pemerintah karena takut terseret kasus hukum serupa.
  • Ibrahim Arief menilai dirinya dikriminalisasi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan berencana mengajukan banding atas putusan hakim yang dianggap tidak adil serta tidak berdasar bukti kuat.
  • Kasus bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah dan diduga menyebabkan kerugian negara akibat harga tinggi serta penyimpangan prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
November 2019

Ibrahim Arief masih bekerja di sektor swasta dan berada di London untuk proses rekrutmen di Facebook dan Amazon, belum mengenal pihak Kementerian maupun Google.

2 Desember 2019

Nadiem Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di Kemendikbudristek yang melibatkan Ibrahim Arief sebagai konsultan.

25–26 Juni 2020

Pemilihan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan diarahkan pada tanggal ini, yang kemudian dipersoalkan oleh Ibrahim Arief dalam persidangan.

18 Juni

Kementerian memutuskan penggunaan Chromebook sebelum pemilihan diarahkan pada akhir Juni 2020.

2020 hingga 2022

Program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) berjalan dan diduga menyimpang dari prinsip pengadaan yang semestinya.

12 Mei 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibrahim Arief atas kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ibam menyebut putusan itu sebagai bentuk kriminalisasi.

13 Mei 2026

Nila Tanzil mengungkapkan keraguannya untuk bekerja di sektor pemerintah setelah melihat kasus Ibrahim Arief. Kuasa hukum Ibam juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

kini

Diaspora Indonesia menunjukkan kekhawatiran untuk kembali bekerja di sektor pemerintah karena takut mengalami nasib serupa dengan Ibrahim Arief.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Who?
    Ibrahim Arief sebagai terdakwa; majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; jaksa dari Kejaksaan Agung; serta Nila Tanzil, aktivis literasi yang menyoroti kasus ini dari Australia.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Reaksi publik muncul di media sosial dan komunitas diaspora Indonesia di luar negeri.
  • When?
    Sidang vonis digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Pernyataan publik dari Nila Tanzil disampaikan sehari kemudian, Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    Ibrahim dinilai terbukti berperan dalam penyusunan kajian penggunaan Chromebook yang dianggap menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
  • How?
    Ibrahim dijatuhi hukuman setelah majelis hakim menyatakan ia bersalah meski tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadinya. Tim kuasa hukum menyusun memori banding atas putusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang konsultan bernama Ibrahim Arief dihukum penjara empat tahun karena kasus laptop di Kementerian Pendidikan. Dia bilang dia tidak salah dan mau banding. Ada kakak Nila yang sekolah di Australia jadi takut pulang kerja di pemerintah karena lihat kasus itu. Sekarang banyak orang ikut ngomongin dan masih nunggu hasil bandingnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun vonis terhadap Ibrahim Arief menimbulkan kekhawatiran di kalangan diaspora, perhatian publik yang luas terhadap kasus ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Respons terbuka dari berbagai pihak, termasuk diaspora dan warganet, mencerminkan semangat kritis serta dorongan untuk memperbaiki tata kelola sektor publik di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap eks konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (Ibam), mendapat sorotan luas publik, termasuk diaspora Indonesia. Mereka khawatir akan bernasib serupa dengan Ibrahim apabila kembali ke Tanah Air dan bekerja di sektor pemerintah.

Kekhawatiran itu diungkap oleh aktivis literasi, Nila Tanzil yang saat ini sedang menempuh studi doktoral di Perth, Australia. Nila mengaku semula berencana membantu Kementerian Pendidikan sebagai konsultan usai menuntaskan pendidikan S3-nya. Namun, melihat insiden yang menimpa Ibrahim, Nila menjadi ragu.

"Karena sebenarnya ya, guys, aku berencana setelah lulus Phd, aku ingin membantu Kementerian Pendidikan Indonesia sebagai konsultan. Nah, gara-gara ada kasus ini, di mana Ibam (Ibrahim) sebagai konsultan lalu dijerat hukuman penjara, padahal gak ada bukti kalau dia korupsi, kemudian tiba-tiba menurutku dikambinghitamkan, aku jadi gak kepengen lagi lho jadi konsultan," ujar Nila di akun media sosialnya @nilatanzil pada Rabu (13/5/2026).

IDN Times telah meminta izin kepada Nila untuk mengutip pernyataannya itu. Dia mengatakan, kini jadi berpikir dua kali untuk membantu pemerintah sebagai konsultan. Hal itu lantaran khawatir terseret proses hukum di kemudian hari seperti Ibrahim.

1. Nila Tanzil jadi takut bila bekerja di sektor pemerintah

Nila Tanzil, Founder Taman Bacaan Pelangi (instagram.com/nilatanzil)

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (12/5/2026), Ibam dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia dijatuhi vonis 4 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Nila pun mengaku semakin takut untuk bekerja di sektor pemerintah lantaran di sidang vonis Ibam tersebut, terbukti tidak ada aliran pengadaan laptop Chromebook ke rekening pribadinya, tapi Ibam tetap dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Hakim pun bilang sebagai konsultan, Ibam bukan perancang kebijakan utama. Selain itu, gak ada aliran dana juga ke dia. Tapi, dia tetap dinyatakan bersalah karena katanya ia menghambat pemetaan pendidikan berkualitas anak-anak di Indonesia. Iihh... takut," kata Nila.

Nila pun melemparkan pertanyaan ke ruang publik, apakah sebaiknya tetap bekerja di sektor pemerintah usai menamatkan pendidikan doktoralnya atau tidak. Sebagian menyarankan agar Nila bekerja di luar pemerintahan saja bahkan ada yang menyarankan Nila melanjutkan karier di Australia saja.

"Just don't! Udah banyak kejadian serupa kan? Learn from the cases!" ujar seorang warganet.

"Stay di sana saja, Mbak. Nasionalisme seseorang bukan diukur dengan stay di Indonesia. Langkah untuk membangun negeri yang sudah dilakukan udah keren. Idealisme kebanyakan hilang ketika masuk struktural yang berkaitan dengan pemerintah selama ini," kata warganet lainnya.

2. Ibam merasa dikriminalisasi usai divonis empat tahun bui

Ibrahim Arief (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, Ibrahim Arief merasa vonis bui 4 tahun dan denda Rp500 juta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi!" ujar Ibam selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Ibam mengatakan, Kementerian telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Dia mempertanyakan mengapa pemilihan Chromebook diarahkan pada 25-26 Juni 2020.

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan Kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi? Saya tanya ke rekan-rekan sekalian, ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujar dia.

Pengacara Ibam, Boy Bonjol, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat ini, memori banding pun tengah disusun oleh tim kuasa hukumnya.

"Kami akan menyatakan banding, di mana bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam perkara yang menjerat klien kami," ujar Boy kepada media di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

3. Awal mula kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Ibrahim Arief

Ibrahim Arief (IDN Times/Aryodamar)

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bermula pada akhir 2019, ketika Nadiem Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) pada 2 Desember 2019 yang melibatkan Ibrahim Arief sebagai konsultan.

Pada periode yang sama, muncul isu adanya pertemuan dengan Google tentang rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook, tetapi pihak kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, membantah keras keterlibatan kliennya.

Dia mengatakan, pada November 2019 Ibam masih bekerja di sektor swasta dan berada di London untuk proses rekrutmen di Facebook dan Amazon, serta belum mengenal pihak-pihak di Kementerian maupun Google.

Meski demikian, jaksa dalam persidangan menyebut Ibam tetap terlibat sebagai konsultan yang kemudian memberikan kajian terkait penggunaan Chromebook. Memasuki periode 2020 hingga 2022, program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tetap berjalan dan kemudian diduga menyimpang dari prinsip pengadaan yang semestinya.

Jaksa dari Kejaksaan Agung, termasuk Roy Riady, menilai bahwa para terdakwa, termasuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,1–2,18 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sumber dana yang sebagian besar berasal dari investasi Google.

Dalam perkembangan persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Ibam terbukti berperan melalui penyusunan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan memengaruhi pengambilan keputusan di kementerian.

Editorial Team