Ibrahim Arief Banding Vonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook

- Ibrahim Arief, eks konsultan Kemendikbudristek, resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Kuasa hukum Ibrahim menilai putusan hakim tidak adil dan menyoroti dissenting opinion dua hakim yang menyatakan kliennya seharusnya bebas karena tidak terbukti terlibat langsung.
- Kasus ini melibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek Chromebook dan CDM, dengan beberapa pejabat Kemendikbudristek lain sudah divonis lebih dulu.
Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, banding terhadap vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sikap itu disampaikan pengacara Ibam, Afrian Bonjol.
"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami tegas terkait putusan Pengadilan Negeri kemarin kami akan menyatakan banding di mana bahwa pada Selasa 12 Mei majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam perkara yang menjerat klien kami di mana majelis dengan suara terbanyak menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta kepada klien kami yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Kubu Ibam sangat menyayangkan, kecewa, sekaligus prihatin dengan putusan majelis hakim. Hal itu yang membuat Ibam akan mengajukan banding.
"Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Afrian mengapresiasi dissenting opinion dua hakim anggota yakni Andi Saputra dan Eryusman yang menyatakan kliennya seharusnya bebas. Menurutnya, dissenting opinion yang dibacakan Andi Saputra sangat komprehensif.
"Dissenting opinion dibacakan Andi Saputra dan dibacakan 3 klaster analisis yang sangat komprehensif yang pokoknya menyimpulkan pre tempus delicti atau sebelum terjadinya delik bahwa sebelum terjadinya perkara, klien kami tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri core team, fakta ini menunjukkan klien kami tidak memiliki hubungan atau keterlibatan yang merepresentasikan pidana seperti dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Sedangkan Nadiem baru akan menerima tuntutan jaksa hari ini.



















