Jakarta, IDN Times - Meiliana telah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama pada Selasa lalu (21/8). Hakim menyatakan Meiliana terbukti telah menodai agama Islam.
Vonis tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara tersebut diprotes sejumlah massa lantaran protes atas kerasnya suara azan masjid.
Terkait penggunaan pengeras suara, Kementerian Agama telah mengatur dalam Dasar Hukum Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Musala.
Vonis Meliana, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid

1. Tidak meninggikan suara
Dalam aturan tersebut, pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Selain itu, mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Sebelum subuh boleh, pengeras suara digunakan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Sementara, pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar, begitu pula dengan azan Subuh. Saat pelaksanaan salat Subuh, kuliah Subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
2. Salat, kutbah, dan pengumuman menggunakan pengeras suara ke dalam
Memasuki waktu salat Dzuhur dan Jumat, 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan. Sementara, aktivitas salat, doa, pengumuman, dan kutbah menggunakan pengeras suara ke dalam.
Memasuki waktu salat Ashar, Maghrib, dan Isya, 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran. Azan menggunakan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
3. Pengeras suara ke luar untuk takmir, tarhim, dan ramadan
Takbir Idulfitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar. Saat tarhim, doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat Ramadan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam
Sementara, saat upacara hari besar Islam dan pengajian, hanya boleh menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjung atau jemaahnya meluber ke luar.