Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang salah satu poinnya memuat soal wacana menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai satu lembaga tunggal.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan, rencana peleburan ini harus dikaji lebih dalam. Setiap lembaga HAM, kata dia, punya fungsi dan tugas masing-masing.
"Jadi gini, kita harus mengkaji dulu deh. Jangan asal langsung dileburkan ya. Karena ada hal-hal lain. Masing-masing juga punya tugas dan fungsinya sendiri-sendiri. Agar ya nggak kacau gitu lah ya. Biar semuanya bisa berjalan dulu. Jadi kalau misalnya mau dilebur, wait and see dulu, dikaji dulu," kata dia kepada awak media, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Diyah juga mengatakan memang sejauh ini belum ada komunikasi soal peleburan yang dimaksud