Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • KPAI menanggapi wacana revisi UU 39/1999 tentang HAM yang memuat penggabungan lembaga HAM

  • Diyah Puspitarini dari KPAI mengatakan peleburan harus dikaji lebih dalam karena setiap lembaga punya fungsi dan tugas masing-masing

  • Kemenham telah memulai kick off revisi UU HAM, dengan 60 persen draf awal selesai dan melibatkan masukan dari publik serta para ahli hukum

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang salah satu poinnya memuat soal wacana menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai satu lembaga tunggal.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan, rencana peleburan ini harus dikaji lebih dalam. Setiap lembaga HAM, kata dia, punya fungsi dan tugas masing-masing.

"Jadi gini, kita harus mengkaji dulu deh. Jangan asal langsung dileburkan ya. Karena ada hal-hal lain. Masing-masing juga punya tugas dan fungsinya sendiri-sendiri. Agar ya nggak kacau gitu lah ya. Biar semuanya bisa berjalan dulu. Jadi kalau misalnya mau dilebur, wait and see dulu, dikaji dulu," kata dia kepada awak media, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Diyah juga mengatakan memang sejauh ini belum ada komunikasi soal peleburan yang dimaksud

1. Komnas HAM sebut tiap lembaga punya landasan hukum yang berbeda-beda

Konferensi pers kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya belum ada komunikasi secara formal pada lembaganya terkait wacana di era pemerintahan Menteri HAM Natalius Pigai itu. Memandang wacana ini, dia mengatakan tiap lembaga HAM punya kandahan hukum yang berbeda, maka perlu ada diskusi yang dilakukan.

"Karenakan setiap lembaga ada landasan hukum yang berbeda-beda. Tidak kemudian tiba-tiba bisa langsung mau digabung atau tetap dipisah. Jadi itu juga membutuhkan satu kajian," kata dia kepada awak media saat ditemui usai konferensi pers di KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

2. KemenHAM sudah laksanakan kick off revisi beleid ini

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kemenham RI telah resmi memulai kick off Revisi Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis (10/7/2025). Kememham mengungkapkan telah menyelesaikan sekitar 60 persen dari draf awal revisi. Sisanya, 40 persen, akan dikaji lebih lanjut dan melibatkan masukan dari publik, para ahli hukum, serta 25 kementerian/lembaga terkait.

3. Empat poin yang disebut penting dalam Revisi UU HAM

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan jajarannya saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta (IDN Times/11/3/2025)

Ada empat poin yang disebut penting dalam revisi UU HAM ini, mulai dari penguatan kewenangan Komnas HAM yakni menguatkan rekomendasi agar berisfat final dan wajib di laksanakan. Kemudian pergeseran pelaku pelanggaran HAM dari aktor negara ke non aktor negara, artinya berkembang pada korporasi hingga individu.

Ketiga adalah memasukkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu pelanggaran HAM dan peleburan berbagai lembaga terkait HAM.

Kemenham juga mengundang para pakar dan akademisi HAM terkemuka di Indonesia untuk melakukan brainstorming. Di antaranya Prof. Makarim Yudhisono, Prof. Hamid Abbas, Haris Azhar, Dr. Roya Tulu Asmida, Dr. Zainal Akudin, hingga para dosen dan akademisi dari berbagai universitas yang mengajar pada bidang HAM.

Editorial Team