Wakil Gubernur Hellyana (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Secara garis besar, kata Abdul Hakim, pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut adalah materi yang sudah ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemaren sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua," ucapnya.
Sehingga ia menyebut jika kliennya mendapatkan ijazah itu secara benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya," ucapnya.
"Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," sambungnya.