Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wagub Babel Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Hari Ini

08A6B39F-60FB-43B5-886B-6608AE9C1A90.jpeg
Wakil Gubernur Hellyana (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Hellyana diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka
  • Hellyana menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik
  • Hellyana berencana melayangkan gugatan terhadap Universitas Az-Zahra
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana pada Kamis (5/2/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pengacara Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya saat ini sedang berlangsung. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

“Saat ini sedang diperiksa di lantai empat Bareskrim,” ujar Zainul saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).

1. Helyana diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka

8C7D6B99-F95C-413E-B204-EC5A1D1D72A4.jpeg
Wagub Babel Hellyana (insatgarm @hellyana_sh)

Hellyana sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026). Ia menjalani pemeriksaan selama 10 jam dengan 25 pertanyaan.

Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra. Zainul menegaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa ijazah yang dimilikinya diduga bermasalah.

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," kata Zainul, Kamis (8/1/2026).

2. Hellyana menggunakan ijazah diduga palsu untuk Pilkada dan Pileg

Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )
Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )

Zainul menyebut, Hellyana menggunakan ijazah dari Universitas Az-Zahra yang terindikasi palsu untuk kepentingan politik. Ijazah tersebut telah dipakai dalam berbagai kontestasi, termasuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.

Menurutnya, penggunaan ijazah itu tidak pernah dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu, sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi," ujarnya.

3. Hellyana berencana melayangkan gugatan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa dirugikan, Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak Universitas Az-Zahra. Gugatan tersebut akan diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," ucapnya.

Hellyana juga menjelaskan, dirinya menempuh pendidikan melalui jalur kelas eksekutif.

"Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," bebernya.

Saat dikonfirmasi soal bukti kehadiran perkuliahan, Hellyana tidak dapat menjelaskan secara rinci. Penjelasan tersebut bahkan langsung dipotong kuasa hukumnya.

"Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin udah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," kata Zainul.

Selain itu, pihak Hellyana mengaku tidak memiliki dokumentasi selama menjalani perkuliahan sejak 2011 hingga memperoleh ijazah. Hellyana berdalih tidak terbiasa mendokumentasikan aktivitas pribadinya, kecuali saat wisuda.

"Iya sudah ada (foto dari handphone), cuma enggak suka foto," ujar Hellyana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Pandji Pragiwaksono Harap Kasusnya Selesai dengan Restorative Justice

06 Feb 2026, 20:44 WIBNews