Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Akui Tak Tahu Ijazahnya Palsu

08A6B39F-60FB-43B5-886B-6608AE9C1A90.jpeg
Wakil Gubernur Hellyana (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Wakil Gubernur Babel, Hellyana, diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 10 jam terkait kasus penggunaan ijazah palsu.
  • Hellyana menggunakan ijazah palsu dari Universitas Az-Zahra untuk kepentingan politik tanpa dipersoalkan oleh KPUD.
  • Hellyana berencana menggugat Universitas Az-Zahra atas dugaan perbuatan melawan hukum karena merasa dirugikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya mendapat 25 pertanyaan dari penyidik. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra. Zainul menegaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa ijazah yang dimilikinya diduga bermasalah.

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," kata Zainul, dikutip Kamis (8/2/2026).

1. Hellyana menggunakan ijazah diduga palsu untuk Pilkada dan Pileg

8C7D6B99-F95C-413E-B204-EC5A1D1D72A4.jpeg
Wagub Babel Hellyana (insatgarm @hellyana_sh)

Zainul menyebut Hellyana menggunakan ijazah dari Universitas Az-Zahra yang terindikasi palsu itu untuk kepentingan politik. Ijazah tersebut telah dipakai dalam berbagai kontestasi, termasuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif.

Menurutnya, penggunaan ijazah itu tidak pernah dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu, sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi," ujarnya.

2. Hellyana berencana melayangkan gugatan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa dirugikan, Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak Universitas Az-Zahra. Gugatan tersebut akan diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," ucapnya.

Hellyana juga menjelaskan, dirinya menempuh pendidikan melalui jalur kelas eksekutif.

"Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," bebernya.

3. Hellyana tidak bisa menunjukkan bukti kehadiran

Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )
Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )

Saat dikonfirmasi soal bukti kehadiran perkuliahan, Hellyana tidak dapat menjelaskan secara rinci. Penjelasan tersebut bahkan langsung dipotong kuasa hukumnya.

"Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin udah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," kata Zainul.

Selain itu, pihak Hellyana mengaku tidak memiliki dokumentasi selama menjalani perkuliahan sejak 2011 hingga memperoleh ijazah. Hellyana berdalih tidak terbiasa mendokumentasikan aktivitas pribadinya, kecuali saat wisuda.

"Iya sudah ada (foto dari handphone), cuma enggak suka foto," ujar Hellyana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu RI Arya Daru

09 Jan 2026, 09:10 WIBNews