Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Merasa dirugikan, Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak Universitas Az-Zahra. Gugatan tersebut akan diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," ucapnya.
Hellyana juga menjelaskan, dirinya menempuh pendidikan melalui jalur kelas eksekutif.
"Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," bebernya.
Saat dikonfirmasi soal bukti kehadiran perkuliahan, Hellyana tidak dapat menjelaskan secara rinci. Penjelasan tersebut bahkan langsung dipotong kuasa hukumnya.
"Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin udah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," kata Zainul.
Selain itu, pihak Hellyana mengaku tidak memiliki dokumentasi selama menjalani perkuliahan sejak 2011 hingga memperoleh ijazah. Hellyana berdalih tidak terbiasa mendokumentasikan aktivitas pribadinya, kecuali saat wisuda.
"Iya sudah ada (foto dari handphone), cuma enggak suka foto," ujar Hellyana.