Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Wakil Ketua Komisi II DPR: Evaluasi KPU Bukan Berarti Ubah Statusnya

Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Wakil Ketua DPR RI menolak usulan KPU menjadi lembaga ad hoc untuk pemilu selama dua tahun
- Perubahan terhadap KPU dan Bawaslu harus berdasarkan konstitusi, dengan evaluasi menyeluruh pada rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi usulan KPU agar menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk menyiapkan pelaksaan pemilihan umum (pemilu).
Zulfikar menyatakan, evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus dilakukan, namun bukan berarti harus mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us