Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi usulan KPU agar menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk menyiapkan pelaksaan pemilihan umum (pemilu).
Zulfikar menyatakan, evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus dilakukan, namun bukan berarti harus mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.
Dia menegaskan, konstitusi telah mengamanatkan pelaksaan pemilu digelar oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal itu sebagaimana yang telah termaktub di dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.
“Evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc,” kata Zulfikar kepada awak media, di Jakarta Minggu (24/11/2024).