Aria Bima PDIP Tolak Wacana KPU Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menolak wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun, untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Menurut Aria Bima, tugas yang diemban KPU terlampau banyak untuk sekadar menjadi lembag ad hoc. Ia justru menilai seyogianya KPU jangan hanya dipandang sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya berpikir kok tugas KPU ini demikian banyak ya. Rakyatnya dimatangkan, pelaksananya dimatangkan, sehingga pada saat mereka jadi atau saat kontestasi, itu juga mewujudkan bagaimana pemilu ini akan semakin berkualitas,” kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/19/2024).
“Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini dibadan ad hoc-kan,” sambung dia.
1. Fungsi KPU harus dimaksimalkan lagi

Alih-alih menjadi lembaga ad hoc, Aria berharap, fungsi KPU dimaksimalkan lagi dengan peningkatan kemampuan dalam menjalankan tugas mereka yang terkait dengan pemilu.
Bahkan, kata Aria, KPU diharapkan dapat memberikan pelatihan terhadap calon anggota legislatif sebelum dilantik. Terlebih, kata dia, anggota legislatif memiliki peran krusial untuk mengelola anggaran di tingkat pusat atau daerah.
“Pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran atau tingkat kompetensi pemilih,” tutur dia.
2. Tunggu momentum revisi UU Pemilu

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, merespons usulan KPU sebagai lembaga ad hoc. Dalam usulan itu, KPU akan bekerja selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Rifqi menghargai berbagai aspirasi yang berkembang sekaligus menunggu momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada.
"Terkait dengan substansi sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya menghargai seluruh aspirasi yang berkembang, dan karena itu kita menunggu saja momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada,” kata Rifqi di Jakarta.
3. KPU diusulkan jadi lembaga ad hoc

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR, Saleh Daulay, mengusulkan agar KPU menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun, untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Daleh menilai usulan ini perlu supaya negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata dia.