Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan masa pelaporan data harta kekayaan bagi penyelenggara negara sudah berakhir pada Minggu (31/3). Namun, bagi kamu yang ingin melaporkan harta kekayaan lewat dari tanggal tersebut masih bisa, tapi akan ditandai laporanmu terlambat diserahkan.
Itu yang terlihat pada Senin (1/4) kemarin di gedung lembaga antirasuah. Beberapa penyelenggara negara terlihat masih mendatangi ruang pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Berdasarkan penelusuran IDN Times di situs LHKPN yang bisa diakses publik, ada lebih dari 1.435 data harta kekayaan yang diserahkan pada Senin kemarin. Dari lebih 447 institusi yang didata oleh KPK, ada tiga lembaga yang pegawainya paling ngaret melaporkan harta kekayaan yakni Kejaksaan Agung (274 pegawai), Mahkamah Agung (307 pegawai) dan Pemprov DKI Jakarta (355 pegawai).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bagi penyelenggara negara yang terlambat melaporkan data harta kekayaannya, maka akan tercatat di dalam pelaporannya.
"Jadi, ketika disampaikan ke instansi masing-masing, kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret dan mana yang tidak melapor sama sekali," kata Febri di gedung KPK pada Senin kemarin.
Di saat yang bersamaan, lembaga antirasuah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para penyelenggara negara yang tepat waktu telah melaporkan.
"Bagi pihak-pihak yang melapor itu kami sampaikan terima kasih, semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depannya (untuk memberantas korupsi)," tutur dia lagi.
Lalu, mengapa KPK tetap menerima pelaporan harta kekayaan yang terlambat? Sementara, waktu yang diberikan untuk melapor sudah cukup lama yakni sejak Januari hingga 31 Maret 2019.