Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengecam kebijakan tersebut. Sebab, penghapusan limbah batu bara dari daftar B3 berarti pemerintah telah menggadaikan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Hal ini sekali lagi menunjukkan bagaimana pemerintah hari ini menggadaikan nasib kesehatan masyarakat demi kepentingan para pebisnis, dalam hal ini pebisnis batu bara," ujar Nur kepada IDN Times, Kamis (11/3/2021).