Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Salah satu hal yang dikonfirmasi pada para saksi adalah mengenai dugaan adanya pungutan dana dari sejumlah ASN Bekasi.
Adapun para saksi yang dipanggil antara lain Reny Hendrawati selaku Sekretaris Daerah Kota Bekasi; Tita Listia selaku Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A); Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi; Nurcholis selaku Kepala BPBD; dan Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Selain itu, di dalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya, yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).