Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Korupsi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan, hingga penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Politikus Partai Golkar itu tak jadi tersangka seorang diri. Selain dia, ada delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Mereka adalah AA, LBM, SY,  dan MS selaku pemberi, serta Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

"Para tersangka dilakukan penahanan di KPK," ujar Firli.

Sebagai penerima suap, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us