Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenag Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada Ashari, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, yang mencabuli 50 santriwati.
  • Seluruh kegiatan belajar di Ponpes Ndolo Kusumo dihentikan sementara dan penerimaan santri baru ditutup, sementara pihak yang diduga lalai turut dinonaktifkan.
  • Ashari menggunakan doktrin ketaatan agama untuk memanipulasi korban sejak 2020 hingga 2024 dan kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak pengasuh pesantren di Pati namanya Ashari yang jahat sama banyak santri perempuan. Dia sudah ditangkap polisi waktu kabur ke Wonogiri. Wakil Menteri Agama bilang dia harus dihukum berat karena bikin anak-anak sedih dan takut. Sekarang pesantrennya berhenti dulu dan tidak boleh terima murid baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Ashari telah mencabuli 50 santriwati.

"Bila memang sudah terbukti secara hukum, saya Wakil Menteri Agama memohon kepada aparat penegak hukum, agar dihukum seberat-beratnya," ujar Syafi'i di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Kenapa? Karena sudah membuat traumatik bagi para korban dan juga stres di masyarakat, yang bisa terpicu terhadap pesantren, dan ini sangat berbahaya. Jangan-jangan ini bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan kemajuan pesantren untuk menjadikan alat mereka, sehingga berkurang minat masyarakat kita, mau sekadar minatnya di pesantren," sambungnya.

1. Semua proses belajar-mengajar dihentikan sementara

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Syafi'i menerangkan, semua proses belajar-mengajar di Ponpes Ndolo Kusumo juga dihentikan sementara. Pesantren tersebut juga dilarang menerima santri baru terlebih dulu.

"Sudah, sudah (ditangani). Bahkan ini kita setop penerimaan santri baru, disetop, yang diduga membiarkan segala macam itu juga dinonaktifkan, yang diduga, maksudnya mungkin tau tapi tidak melakukan penjagaan, walaupun dia tidak ikut serta ya, semua dinonaktifkan," kata dia.

Ashari kini sudah ditangkap polisi. Dia ditangkap dalam pelariannya saat berada di Wonogiri.

2. Modus Ashari agar bisa cabuli santrinya

Penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah usai kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang melibatkan pengasuh sekaligus pendiri terungkap. (Dok. PCNU Pati)

Sebelumnya, Polresta Pati membeberkan modus licik yang digunakan Ashari, 51 tahun, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, dalam melancarkan aksi pencabulan terhadap santriwatinya. Tersangka diduga menggunakan doktrin ketaatan agama untuk memanipulasi korban berinisial FA hingga berkali-kali.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan tersangka menanamkan pemahaman atau mendoktrin kepada korban, bahwa seorang murid harus menuruti seluruh perkataan guru demi keberkahan ilmu.

"Pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya," ujar Jaka saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.

3. Aksi bejat Ashari sudah dilakukan sejak 2020

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Aksi bejat ini dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Modus yang digunakan adalah memanggil korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan untuk dipijat.

Saat berada di kamar itulah, tersangka memaksa korban melepas pakaian dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu yang berbeda.

"Setelah diajak ke kamar dengan alasan minta dipijat, korban diminta melepas pakaian dan di situ terjadi tindakan pencabulan," kata Kapolresta.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban FA memberanikan diri melapor kepada sang ayah, yang kemudian dilanjutkan dengan visum dan laporan kepolisian. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Editorial Team