Penangkapan Pelaku Kasus Pati Momentum Putus Rantai Kekerasan Seksual

- Penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual di pesantren Pati dianggap Menteri PPPA Arifah Fauzi sebagai langkah penting memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
- Menteri PPPA mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melapor dan memantau kasus, menegaskan perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab kolektif bersama.
- Pemerintah memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk meninjau izin operasional pesantren demi keamanan santri lainnya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan momentum penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di pesantren.
"Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung percepatan proses hukum kasus ini.
"Perlindungan perempuan dan anak adalah kerja kolektif. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan memantau kasus kekerasan seksual di Pati merupakan kekuatan besar bagi kita semua," kata Arifah.
Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis guna meruntuhkan tembok relasi kuasa yang kerap membungkam korban di lingkungan pendidikan.
Langkah ini menjadi prioritas utama untuk menjamin perlindungan korban dari intimidasi pelaku sekaligus memastikan pemulihan trauma dilakukan secara komprehensif hingga tuntas.
"Dukungan masyarakat menjadi penguat bagi KemenPPPA dalam upaya pendampingan dan perlindungan korban. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait peninjauan izin operasional pesantren tersebut. Keamanan dan kenyamanan santri lainnya harus menjadi jaminan mutlak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.
Penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).


















