Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenaker, Immanuel Ebenezer
Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezerresmi mengenakan rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (20/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu juga membantah dirinya melakukan pemerasan di kasus kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.

“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujar Noel saat digiring ke mobil tahanan di KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya meminta maaf kepada Presiden pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas orang tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel. Sementara, 10 tersangka lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto.

Kemudian, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, pihak PR KEM, Temurila dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Setyo.

Editorial Team