Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Presiden hingga Rakyat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu ia sampaikan saat digiring dari dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam mobil tahanan pada Jumat (22/8/2025).
“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025). Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu juga membantah telah melakukan pemerasan di kasus kepengurusan sertifikasi K3.
“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas orang tersangka termasuk, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sementara itu, 10 tersangka lainnya, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.
Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto.
Kemudian, Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; pihak PR KEM, Temurila; dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.