Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4d56d9ea-0f6e-4be5-a43e-d80ef79315f0.jpeg
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (dok. Kemnaker)

Intinya sih...

  • Wamenaker menegaskan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga sistem ketenagakerjaan nasional.

  • Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan regulasi.

  • Afriansyah menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di sejumlah daerah, serta pentingnya dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan sebagai ujung tombak dalam menjaga sistem ketenagakerjaan nasional. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan sinergi antar-pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, Surabaya, Senin (13/10).

“Pengawas ketenagakerjaan adalah ujung tombak dari sistem ketenagakerjaan kita di perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan,” ujar Wamenaker.

1. Kementerian Ketenagakerjaan senantiasa melakukan edukasi dan komunikasi

Wamenaker Tekankan Integritas & Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjan (dok. Kemnaker)

Afriansyah menjelaskan bahwa roda organisasi dalam sistem ketenagakerjaan, termasuk penanganan pengaduan akibat kelalaian baik oleh pelaku usaha maupun pekerja, memiliki keterkaitan erat dengan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai mandat undang-undang, senantiasa melakukan edukasi dan komunikasi, serta memberikan kepercayaan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan bahwa acara ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas secara sungguh-sungguh demi melindungi pekerja dan buruh secara menyeluruh.

“Integritas dan keselarasan ini harus sejalan dengan tugas serta fungsi kita sebagai pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah. Integritas menjadi komitmen kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat diwujudkan melalui pelayanan yang transparan, profesional, bebas intervensi, serta selalu dievaluasi pelaksanaannya,” tegasnya.

2. ASN di lingkungan Kemnaker harus mengutamakan pelayanan prima

Wamenaker Tekankan Integritas & Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjan (dok. Kemnaker)

Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di sejumlah daerah. Beberapa kabupaten dan kota hanya memiliki sumber daya manusia yang terbatas, namun harus mengawasi puluhan hingga ratusan perusahaan dari berbagai skala usaha.

“Tugas ini memang berat, tetapi sebagai abdi negara kita harus menaatinya. ASN di lingkungan Kemnaker harus mengutamakan pelayanan prima sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pelayanan publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus cepat, tanggap, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

3. Pembahasan terkait upaya nyata transformasi pengawasan ketenagakerjaan & K3

Wamenaker Tekankan Integritas & Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjan (dok. Kemnaker)

Dalam kesempatan itu, Afriansyah juga menyampaikan bahwa Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ke-3 membahas berbagai upaya nyata transformasi pengawasan ketenagakerjaan dan K3 melalui penegakan integritas dengan pendekatan Mean, Money, and Method. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan membangun kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dengan aparatur pemerintah daerah.

Menurutnya, transformasi pengawasan ketenagakerjaan perlu diwujudkan melalui kebijakan operasional yang kredibel dan berstandar internasional, serta memperkuat peran pengawas sebagai aktor penting dalam pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar fungsi pengawasan berjalan optimal.

“Penekanannya jelas, kita tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang. Jauhkan dari praktik KKN. Pengembangan kompetensi fungsional pengawasan ketenagakerjaan juga harus terus dilakukan agar layanan publik semakin adil, berintegritas, dan berkualitas,” pungkas Wamenaker. (WEB)

Editorial Team