Wamenaker Tekankan Integritas & Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjan (dok. Kemnaker)
Afriansyah menjelaskan bahwa roda organisasi dalam sistem ketenagakerjaan, termasuk penanganan pengaduan akibat kelalaian baik oleh pelaku usaha maupun pekerja, memiliki keterkaitan erat dengan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai mandat undang-undang, senantiasa melakukan edukasi dan komunikasi, serta memberikan kepercayaan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan bahwa acara ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas secara sungguh-sungguh demi melindungi pekerja dan buruh secara menyeluruh.
“Integritas dan keselarasan ini harus sejalan dengan tugas serta fungsi kita sebagai pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah. Integritas menjadi komitmen kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat diwujudkan melalui pelayanan yang transparan, profesional, bebas intervensi, serta selalu dievaluasi pelaksanaannya,” tegasnya.