Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamendagri, Ribka Haluk, ketika membahas perkembangan proses pengisian DPRP periode 2024–2029 (Kemendagri.go.id)
Wamendagri, Ribka Haluk, ketika membahas perkembangan proses pengisian DPRP periode 2024–2029 (Kemendagri.go.id)

Intinya sih...

  • Dorong pembentukan peraturan untuk eliminasi malaria di Papua

  • Program eliminasi malaria harus dimasukkan ke dalam RPJMD

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, meminta enam provinsi di Papua untuk mempercepat eliminasi kasus malaria.

Keenam provinsi yang dimaksud adalah Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Setelah hasil evaluasi, kita dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” ujar Ribka usai Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua, Selasa (30/9/2025) dikutip dari siaran pers.

1. Dorong pembentukan peraturan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk (dok. Kemendagri)

Ribka mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan pembentukan peraturan yang spesifik mengatur eliminasi malaria.

Sebab berdasarkan data, kata dia, baru ada dua daerah di Papua yang memiliki regulasi khusus tentang hal tersebut.

Kedua daerah itu adalah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Tapi regulasi keduanya perlu direvisi karena masih memuat kewenangan di kabupaten/kota di empat daerah otonom baru (DOB) Papua," kata dia.

Ribka pun mengingatkan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena merupakan landasan dasar dalam merealisasikan program.

2. Program eliminasi malaria masuk RPJMD

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. (dok. Kemendagri)

Menurut dia, program eliminasi malaria ini juga perlu dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Apalagi, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa urusan kesehatan menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi pemda.

“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah tidak menyiapkan dana untuk masalah eliminasi malaria,” kata dia.

3. Percepatan eliminasi malaria harus dioptimalkan pemda

ilustrasi nyamuk penyebab malaria (pexels.com/Anuj)

Ribka mengatakan, percepatan eliminasi malaria perlu dioptimalkan oleh pemda-pemda di Papua.

Kasus malaria, kata dia, telah banyak dialami masyarakat dan menjadi penyumbang angka kematian yang cukup besar.

“Karena malaria ini kan sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan atau daerah-daerah yang ya pokoknya genangan air yang tidak bersih ini kan malaria yang hidup sehingga kami harapkan sekali pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi,” ucap dia.

Editorial Team