Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memastikan pelesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim ke Jepang tak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Bima, pelesiran Lucky pada periode 2-7 April 2025 lalu memakai dana pribadi.
"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan dari perjalanan Bupati Indramayu," ujar Bima ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Namun, Kemendagri menyatakan Lucky bersalah lantaran pelesiran ke Negeri Sakura di momen Idul Fitri lalu tanpa izin. Kepala daerah yang dulunya merupakan publik figur itu kemudian dijatuhi sanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Kemendagri setelah Lucky dimintai keterangan di kantor pusat di Jakarta pada 8 April 2025.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri," katanya.