Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbukti Bersalah, Bupati Lucky Hakim Disanksi Tugas di Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyapa wartawan saat menuju Gedung B untuk bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya sih...
  • Bupati Indramayu, Lucky Hakim terbukti pelesiran ke Jepang tanpa izin Kemendagri pada 2-7 April lalu.
  • Kemendagri menjatuhkan sanksi pendalaman tata kelola politik selama 3 bulan di Jakarta dan menegaskan bahwa cuti bersama merupakan hak rakyat, bukan untuk pejabat.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim terbukti bersalah karena pelesiran ke Jepang tanpa izin Kemendagri pada 2-7 April lalu. Kemendagri menjatuhkan sanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Jakarta.

Keputusan itu diambil oleh Kemendagri setelah Lucky dimintai keterangan di kantor pusat di Jakarta pada 9 April 2025 lalu. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). 

Sanksi itu, kata Bima, akan berlaku pada pekan depan. Selama sanksi itu berlaku, maka Lucky harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri. 

"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia. 

1. Bupati Lucky Hakim dianggap tak paham aturan

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Bima mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat, ditemukan fakta, Lucky tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke manapun dengan tujuan apa pun.

Padahal Lucky sudah pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu pada periode sebelumnya, tetapi mundur pada 2023 lalu.

"Jadi, Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ujar Bima. 

Terkait kejadian ini, Kemendagri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

2. Cuti bersama merupakan hak rakyat bukan untuk pejabat

Wamendagri Bima Arya dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan usai pertemuan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di forum tersebut, Bima juga mengingatkan cuti bersama merupakan hak rakyat dan bukan untuk pejabat. Tugas kepala daerah, kata Bima, melakukan pelayanan publik tanpa henti. 

"Dan itu yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah," ujar Wamen dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Dia mengingatkan seluruh kepala daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri bila ingin meninggalkan daerah kekuasaannya. 

"Apa pun tujuannya, ke manapun tujuannya, dan kapan pun pelaksanaannya, wajib (diinformasikan). Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," kata dia.

3. Lucky Hakim mengaku pergi berlibur ke Jepang dengan dana pribadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) berjalan menuju Gedung B untuk bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sementara, Lucky sudah menyampaikan perjalanan ke Negeri Sakura menggunakan dananya pribadi. Ia menggarisbawahi, tidak ada fasilitas negara yang dipakai untuk pelesiran ke sana. 

"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Saya tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda," ujar Lucky di kantor Kemendagri pada 8 April 2025 lalu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us