Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di UNIBRAW, Malang,Kamis (25/5/2023)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," ujarnya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).

1. Jabatan pimpinan KPK berakhir pada 20 Desember 2024

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sehingga baru akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," imbuhnya.

2. MK kabulkan permohonan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di