Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," ujarnya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).
1. Jabatan pimpinan KPK berakhir pada 20 Desember 2024
Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sehingga baru akan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," imbuhnya.