Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," ujarnya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).